Perkosa Seorang Gadis di Rumah Kosong, Tiga Pemuda Dairi Diringkus Polisi

Kabar Terupdate, Dairi – Tiga pemuda diringkus Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial M (19) di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Adapun 1 dari 3 tersangka tersebut masih di bawah umur. Para tersangka yang ditangkap yakni DS (20), BM (18), dan RA (17). “Kami berhasil meringkus 3 tersangka atas kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dairi Meetson Sitepu, Sabtu (28/9/2024). Kejadian bermula saat M didatangi temannya berinisial OS pada sore hari untuk menemaninya ke tempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira. Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS. Ketiganya lantas mengobrol bersama.

“Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu,” ujarnya.

Setelah puas menyetubuhi korban, Meetson menyebut ketiga tersangka kemudian pulang ke rumah masing-masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut. “Setelah dirasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor,” jelasnya. Namun, di tengah perjalanan, Meetson mengatakan jika DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan. “Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung meminta di antar untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi. Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara dipaksa. Atas perbuatannya, para tersangka DS, BM dan seorang pelaku anak RA dalam kasus ini dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *