Kronologi Perampokan Sadis Bogor, Pura-pura Bertamu Lalu Bunuh Kepala Keluarga

Kabar Terupdate- Polisi mengungkap kronologi perampokan sadis yang menewaskan HS (26) di Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Perampokan telah direncanakan oleh empat orang pelaku.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini dua hari sebelumnya,” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dikutip pada Selasa (24/9/2024). Pada 13 September 2024, mereka merencanakan aksi tetapi gagal, dan melanjutkan rencana tersebut pada 15 September 2024. “Aksi tersebut baru terlaksana pada 17 September 2024, di mana semua perencanaan dilakukan di bengkel tersangka di Kampung Moyan, Cibungbulang,” ungkapnya.

Pada 17 September, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka D (otak perampokan) dan S bertamu ke rumah korban HS. Mereka telah menyiapkan kunci pas yang digunakan untuk menganiaya korban. “Kemudian setelah mereka sampai, korban sempat menyuguhkan kopi kepada para tersangka dan sempat minum minuman keras yang dibawa oleh tersangka untuk membuat korban HS mabuk,” jelasnya. Kemudian, pada 18 September dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, D memukul kepala HS dengan kunci pas beberapa kali, lalu S membekap mulut korban dan menjerat lehernya menggunakan kabel.

“Setelah memastikan korban HS meninggal, selanjutnya tersangka D dan S masuk dalam rumah secara bergantian menganiaya anggota keluarga korban lainnya mulai dari NN ibu mertua korban, korban RF istri korban dan korban AL anak dari korban sehingga para korban luka berat,” bebernya.

“Para tersangka mengambil harta benda korban, termasuk emas, serta kunci mobil Xpander korban untuk memasukkan jenazah HS ke mobil Calya. ‘Setelah itu, mereka menjemput tersangka C di Jalan Raya Cibungbulang, tetapi hanya C yang hadir karena O pulang ke rumahnya.’ Ketiga tersangka kemudian kembali ke rumah korban untuk memindahkan jenazah yang rencananya akan dibuang.”

“Karena banyak orang di rumah korban HS, para tersangka batal masuk dan meninggalkan lokasi. Saat perjalanan, tersangka C meminta diturunkan, sementara S dan D melanjutkan ke Pandeglang, Banten.” Pihak kepolisian segera memburu pelaku, dan pada 19 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka O berhasil ditangkap. Tersangka C ditangkap pada pukul 18.00 WIB di Kampung Kavling Rawa Baru, dan D serta S ditangkap pada 20 September pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Labuan Saketi. Selain korban yang meninggal, ada tiga korban luka: istri, mertua, dan anak korban. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, termasuk Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *