Kabar terupdate- Jaksa menghadirkan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang juga eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis dkk.
Jaksa menghadirkan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis dan lainnya. Hakim mencatat keanehan dalam pekerjaan yang dilakukan Riza. Awalnya, hakim mendalami pelaksanaan instruksi 030 untuk meningkatkan produksi PT Timah. Riza menjelaskan bahwa instruksi tersebut dilaksanakan dengan membeli bijih timah dari smelter swasta, baik yang berbentuk CV maupun PT.
“Tadi kan Bapak ada instruksi 030 ya, upaya untuk memasukkan bijih timah ke PT Timah?” Tanya hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
“Iya, Yang Mulia,” jawab Riza.
“Itu bagaimana caranya?” tanya hakim.
“Instruksi 030 kami mengambil landasan hukumnya adalah pengamanan objek vital nasional karena PT Timah adalah bagian dari obvitnas (objek vital nasional),” jawab Riza.
“Bukan, bukan itu yang saya maksud. Artinya, kita membeli langsung ke CV, CV untuk mengambil dari masyarakat, begitu kan? Jangan muter-muter,” tegur hakim.
“Iya, betul, Yang Mulia. Jadi kita…,” jawab Riza yang dipotong hakim.
“Udah sampai situ, Pak,” timpal hakim.
Hakim mencecar Riza mengapa masyarakat tak mau menjual bijih timahnya ke PT Timah. Riza mengatakan pihaknya membeli bijih timah dari masyarakat dengan harga murah dan sistem pembayaran dilakukan secara transfer.
“Terus ada nggak kendala kenapa penambang-penambang itu tidak mau jual ke PT Timah?” tanya hakim.
“Ada beberapa faktor, satu, term pembayaran PT Timah itu selalu memakai sistem transfer karena kita awalnya…,” jawab Riza.
“Udah transfer, sistem transfer, gitu, agak lambat. Begitu ya. Jadi jangan berliku-liku. Terus yang kedua murah tidak?” cecar hakim.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b.
Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).