Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan ketentuan terbaru terkait nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Nilai ambang batas ini merupakan kriteria minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta dalam tahapan SKD, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus, seperti disabilitas.
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. Nilai ambang batas SKD ditetapkan untuk mengukur kemampuan dasar calon pegawai dalam tiga aspek penting, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai Ambang Batas untuk Formasi Umum
Untuk peserta formasi umum, berikut nilai ambang batas yang telah ditetapkan:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Peserta formasi umum diwajibkan mencapai nilai minimal tersebut pada masing-masing tes untuk bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. TWK bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta tentang nilai-nilai kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. TIU menguji kemampuan berpikir logis, analitis, dan kemampuan pemecahan masalah. Sementara TKP fokus pada kemampuan peserta dalam berinteraksi sosial, perilaku, dan motivasi.
Nilai Ambang Batas untuk Formasi Khusus Disabilitas
Untuk formasi khusus disabilitas, pemerintah memberikan perhatian lebih dengan menyesuaikan ambang batas agar lebih inklusif dan adil. Berikut nilai ambang batas yang ditetapkan bagi peserta dengan disabilitas:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 60
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 70
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Penyesuaian nilai ambang batas ini dimaksudkan agar peserta dengan keterbatasan fisik atau disabilitas tidak mengalami kesulitan yang terlalu besar dalam bersaing di seleksi CPNS, namun tetap menjaga standar kompetensi yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Penyesuaian Lainnya untuk Formasi Khusus
Selain formasi disabilitas, terdapat juga formasi khusus lainnya yang memiliki ketentuan nilai ambang batas tersendiri, seperti formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, serta formasi untuk lulusan cumlaude atau terbaik. Nilai ambang batas ini berbeda dari formasi umum, dan biasanya lebih fleksibel untuk memberikan kesempatan kepada talenta-talenta terbaik di masing-masing kategori khusus tersebut.
Proses Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan diatur dengan protokol ketat, mengingat proses seleksi dilakukan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa seleksi berjalan dengan transparan dan adil melalui penggunaan sistem CAT yang dapat meminimalisir kecurangan. Setiap peserta bisa langsung melihat hasil tesnya sesaat setelah menyelesaikan ujian.
Pengumuman Hasil SKD akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), di mana peserta yang lolos passing grade SKD akan berkompetisi sesuai dengan bidang kerja yang dilamar.
Penutup
Penetapan nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk formasi umum dan khusus disabilitas menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan seleksi yang adil dan transparan. Bagi peserta yang mengikuti seleksi ini, diharapkan mempersiapkan diri dengan baik agar mampu mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan. Proses seleksi ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga kesempatan bagi generasi terbaik Indonesia untuk berkontribusi dalam pemerintahan.