Kabar Terupdate – Di Karawang, Empat orang mengalami kecelakaan tragis setelah tertabrak kereta api jurusan Pasar Senen-Solo di KM 88+700, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat. Tiga di antaranya ialah seorang ibu dan dua anak. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (22/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu, ibu dan dua anak tersebut hendak pergi berolahraga, namun nahas, mereka tertabrak saat hendak menyebrangi jalan. Insiden ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan akan keselamatan di perlintasan kereta api.
Berikut vidio Detik Detik Kejadian Korban Tertabrak KA
Innalillahi
— Wak Bagongg (@WakBagongg) September 23, 2024
Detik detik 4 orang tewas tersambar kereta fajar utama kerawangpic.twitter.com/V2GP0fYQdV
“Ketiga korban hendak menyebrang, yakni 2 anak berinisial MA (7) dan TA (7) serta ibunya AA (37). Namun, tiba-tiba datang kereta dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi yang kemudian menabrak ketiga korban tersebut,” kata Kasi Humas Polres Karawang.Ipda Solikhin. Peristiwa tragis ini mengingatkan kita akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta, seperti yang dilansir oleh Kabarterupdate.com .
Selain ketiga korban tersebut, seorang kakek bernama Sahaman (65) juga menjadi korban. Saat itu, ia berada di sekitar lokasi kejadian dan hendak menolong ketiga orang yang akan menyebrang. Namun, naas, upayanya justru berujung pada tragedi, karena ia malah ikut tertabrak kereta. Kecelakaan ini menambah duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Berikut Identitas Para Korban :
- nama : sahaman (65) laki-laki
- nama : Iksan (7) laki-laki
- Nama : Tedi (9) laki-laki
- Nama : Anita andini (37)
Bermain Dipinggir Rel, 4 Orang Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama di Karawang
— QUOTE AJA (@QuoteAja) September 22, 2024
Minggu (22/9/2024) pukul 07.00
Salah satu korban, seorang anak kecil, ditemukan tewas dengan tersangkut di badan kereta hingga terbawa hingga daerah Patokbeusi, Subang. pic.twitter.com/21B3PouOVo
Larangan Aktivitas di Jalur Kereta untuk Meningkatkan Keamanan dan Mengurangi Kecelakaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Telah membuat Undang-Undang dan melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA, untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan yang berpotensi bahaya. Saat ini ke empat jenazah sudah berada di fasilitas kesehatan yang ada di karawang dan subang untuk proses pemakaman.