Kabar Terupdate – Polisi mengankap seorang lelaki berinisal W (55), Pemilik Warung yang di duga mencabuli anak di bawah umur yang berinisial N(5) di kota Bekasi.Kepala Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Metro Bekasi Kota AKP Tamat Suryani, membenarkan kejadian tersebut saat di konfirmasi, Kamis (19/09/2024).
Tamat Suryani mengatakan W (pelaku) di tangkap di rumahnya di Bekasi Barat, Kota Bekasi Rabu (18/09/2024) malam yang saat ini W saat ini sedang di periksa polisi dan dimintai keterangan terkait Dugaan Pencabulan yang ia lakukan.
Ibu korban T (34) mengungkapkan , bahwa peristiwa tersebut berawal ketika ia menyuruh putrinya untuk membeli mie instan ke warung pelaku, sekitar (25/08/2024) sekitar pukul 09.00 wib. Disaat itu T bingung dan heran Kenapa sang putri tidak kunjung pulang setelah dari warung.
Lantaran tak kunjung datang T pergi menyusul “Pas mau di susul, ternyata anak saya sudah di halaman kontrakan dengan pandangan kosongn dan terdiam kaku.
Ketika korban berada di kontrakan, Ibunya T langsung bertanya ke korban mengenai peristiwa apa yang terjadi kepada putrinya tersebut,
Kemudia korban mengaku kepada T bahwa ia mendapatkan tindakan cabul dari pelaku. setelah itu T langsung mendatangi kedimana W dengan rasa penuh amarah dan langsung melabrak pelaku.
Ketika di tanyain Pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut. sebaliknya pelaku malah menantang ibu korban untuk melaporkan masalah ini ke polisi. dan hari itu juga ibu korban melayangkan surat laporan ke polres. Atas tuduha tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah Atas tuduhan pencabulan/pelecechan anak di bawah umur.