Sadiss!!!! Gara gara pergi tidak pamit, anak 13 tahun di bakar ayah kandung.

Kabar terupdate gadis di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi korban keganasan ayah kandungnya sendiri, korban disiram minyak tanah di sekujur tubuh lalu dibakar.
Peristiwa tersebut terjadi di RT 10, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dimana seorang ayah berinisial IH (44) nekat menyirami anaknya dengan minyak tanah lalu membakarnya.

Korban kemudian dilarikan ke IGD Rumah Sakit Chasan Boesorie Ternate, oleh warga setempat untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka bakar 65 persen. RT setempat kemudian membawa ayah korban ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.Sementara terduga pelaku IH ( 44) diamankan di Polres Ternate, dihadapan Polisi IH mengaku tersulut emosi karena sang anak keluar rumah tanpa sepengetahuannya.

stelah di telusuri kejadian itu berawal dari korban yang pergi ke Sofifi tanpa sepengetahuan ayahnya, kemudian orang tua korban pergi mencari korban dengan menanyakan keberadaan korban kepada temannya si Tina,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong.

Lalu Tina mengatakan, awalnya korban bersama dengannya pergi ke Sofifi tetapi korban tidak mengikuti Tina saat lagi balik ke Ternate,” tambahnyaUmar mengatakan, mendengar hal tersebut, orang tua korban bersama dengan Tina (teman korban) langsung berangkat ke Sofifi sekitar pukul 19.30 WIT, untuk menjemput korban kembali ke Ternate, sekitar pukul 22.20 WIT, korban bersama temannya berhasil tiba di rumah.

Karena geram dengan ulah anaknya, IH kemudian melakukan penganiayaan dengan meneteskan lilin ke kaki serta menggunting rambut anaknya sendiri, tak sampai disitu, IH menyuruh teman anaknya mengambil minyak tanah di dapur rumah, temannya menolak namun mendapat ancaman dari IH,” jelasnya

Dengan tega IH menyiram sekujur tubuh anaknya dengan minyak tanah tersebut, lalu menyalakan korek yang membuat api tersambar dan seketika membakar tubuh sang anak, seketika korban berteriak histeris minta tolong.
dilihat peristiwa ini masuk unsur kekerasan terhadap anak dan ini murni, itu bisa 6 setengah tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *